APBN Digital

avatar redaksi
ilustrasi
ilustrasi

Swaranews.com - Dunia sedang berubah, begitu juga kita. Begitu juga dengan cara kita melakukan hal-hal biasa. Smartphone yang semakin canggih, layanan internet yang semakin murah, serta tersedianya akses ke berbagai informasi perlahan tapi pasti menggeser kebiasaan-kebiasan yang telah lama kita lakukan. Dunia digital dengan segala anak cucu turunannya mendorong semua hal dilakukan lebih cepat, lebih efektif serta murah.

Bayangkan, saat ini membeli lemari bisa dilakukan dari dalam kamar. Membeli nasi Padang cukup dengan menggerak-gerakkan jempol pada gawai masing-masing. Tanpa perlu keluar kantor atau rumah.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Dorong Industri Kreatif dan Perputaran Ekonomi

Begitu pula dengan pengelolaan Keuangan Negara.  Dalam hal ini pengelolaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Penyaluran APBN untuk membiayai segala pengeluaran pemerintah dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan  melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. KPPN dalam melaksanakan tugasnya bekerjasama dengan Bank Operasional / Bank Umum   untuk melakukan transfer kepada rekening yang berhak.    Pada masa lalu, petugas kurir KPPN akan meyampaikan lembar fisik, berupa secarik kertas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada pihak Bank. SP2D ini merupakan dokumen yang menjadi dasar bagi Bank untuk melakukan transfer kepada rekening yang berhak. Baik itu pembayaran gaji pegawai, membayar tagihan proyek dll.

Petugas kurir KPPN datang ke Bank dan menyampaikan secarik kertas, diterima petugas Bank. Kemudian petugas Bank  mengetik angka dan huruf sesuai yang tertera. Lalu sejumlah rupiah terkirim. Tentunya pengiriman secara manual ini menghadapi beberapa kendala, antara lain dokumen terlambat dikirim, hambatan di jalan, tercecer hingga keterlambatan transfer. Lihatlah, ini cara klasik yang telah dilakukan sejak jaman dahulu kala. Bukan ini yang diinginkan jaman digital. 

Jaman digital yang semakin menuntut kecepatan dan efsisensi mau tidak mau harus diikuti. Sejak tahun 2014 diperkenalkan Sistem Anggaran dan Perbendaharaan Negara (SPAN). Pelaksanaan SPAN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

SPAN adalah sistem aplikasi yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan yang mendukung otomatisasi proses bisnis dan berkonsep database terintegrasi untuk meminimalisir kesalahan input manual.

Dengan penerapan sistem SPAN, petugas kurir  KPPN tidak perlu mengantar berkas SP2D ke Bank. Proses transaksi dan persetujuan pembayaran cukup dilakukan di KPPN, dengan jaringan SPAN yang terhubung  dengan jaringan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan sistem Bank.. Membuat proses transfer dana menjadi lebih cepat, lebih efisien.

Tentu saja hal ini disambut baik pengguna layanan KPPN, yaitu para Bendahara Pemerintah/kantor instansi vertikal. Temasuk para ASN/TNI/Polri yang menerima pembayaran gaji setiap bulan. Salah satu hal yang diapresiasi adalah kecepatan pegawai menerima haknya. Jika sebelum penerapan SPAN mereka baru menerima gaji di rekening pada siang hari awal bulan, dengan penerapan SPAN mereka bisa menerima gaji pada pagi hari.  

Hal yang sama juga terjadi dari sisi tata kelola Penerimaan Negara. Jamak sudah jika mendekati akhir tahun, bank-bank Persepsi (penerima setoran Penerimaan Negara)  dan Kantor Pos Persepsi dipenuhi para penyetor pajak/wajib setor/wajib bayar. Para Bendahara kantor pemerintah, pengusaha dan masyarakat umum, Wajib Bayar/Wajib Setor beramai-ramai menuntaskan kewajiban menyetor pajak atau setoran bukan pajak (PNBP). Antrian panjang tentu terjadi. Menimbulkan kelelahan bagi penyetor dan petugas bank. Sehingga kemungkinan terjadi kesalahan lebih besar.

Baca Juga: Ansor Jatim Gelar Ecomomic Forum 2026

Sekali lagi, idiom barang siapa tidak mau beradaptasi dengan jaman akan tergilas oleh perubahan jaman itu sendiri semakin relevan. Direktorat Jenderal Perbendaharan tentunya tidak mau ketinggalan jaman. Terus menerus mengkaji, menelaah dan melahirkan inovasi baru mengikuti perkembangan jaman digital yang semakin efisien dan semakin nirkertas. 

Pada 2014 diperkenalkan MPN G2 ( Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua) dengan dasar hukum Peraturan  Menteri Keuangan   Nomor  32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik yang telah dikembangkan menjadi MPN G3 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018. MPN G3 adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Sistem ini sama sekali berbeda dengan sistem lama. Dengan sistem ini, penyetoran Penerimaan Negara dapat dilakukan kapanpun, 24 jam, 7 hari seminggu. Para Wajib Pajak, Wajib Bayar atau Wajib Setor tidak lagi dibatasi  oleh jam kerja loket di Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi. Kapanpun dan dimanapun,  semudah membeli barang online.

Secara singkat, cara penyetoran Penerimaan Negara dengan membuka situs website, melakukan registrasi, membuat kode billing (kode pembayaran) untuk pembayaran pajak/PNBP, dan terakhir melakukan pembayaran. Pembayaran ini dapat melalui berbagai saluran, antara lain mesin ATM, mesin EDC (Electronic Data Capture), melalui teller bank, dan melalui internet banking/mobile banking.

Cara baru ini tentu lebih efisien dari cara lama. Juga meminimalisir kesalahan rekam data. Pada sistem lama perekaman data dilakukan 2 kali, yaitu pengisian data pada surat setoran oleh wajib pajak/penyetor kemudian perekaman data pada sistem MPN oleh petugas/teller Bank. Tentunya hal ini rawan terjadi kesalahan perekaman. Dengan system baru cukup dilakukan satu kali rekam data setoran saat membuat kode billing.

Baca Juga: Selendang Semanggi di Tunjungan, UMKM Legendaris Surabaya Naik Kelas

Penulis :

Hafiiz Yusuf Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I

 

 

Berita Terbaru

Peristiwa,

DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Swaranews.com - Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya sejak subuh pada Senin (22/6/2026), menyebabkan sejumlah wilayah mengalami genangan. Namun, hingga