Dispendukcapil Surabaya Tindak Tegas Satu Alamat Dihuni Lebih dari Tiga KK

avatar amar
ilustrasi
ilustrasi

Swaranews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya menanggapi serius fenomena maraknya rumah tinggal dengan satu alamat yang dihuni oleh lebih dari tiga Kepala Keluarga (KK). Kondisi ini kerap kali mencakup beberapa bangunan berbeda dalam satu deret, namun tercatat menggunakan satu alamat resmi.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan aturan tegas untuk mencegah penyimpangan administrasi kependudukan. Salah satunya adalah dengan menolak permohonan penambahan atau pemecahan KK apabila dalam satu alamat sudah terdapat lebih dari tiga KK.

Baca Juga: Wali Kota Eri Apresiasi Aksi Sosial 10Regentstraat, Sebut Gotong Royong Jadi Kunci Bantu Warga

“Permohonan tambah KK atau pecah KK tidak diproses pada alamat yang ada lebih dari tiga KK,” tegas Eddy saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025).
Tak hanya itu, pihak Dispendukcapil juga aktif melakukan penertiban terhadap data KK yang tidak sesuai dengan domisili faktual. KK yang diketahui tidak tinggal di alamat terdaftar akan dinonaktifkan sementara, hingga pemiliknya melakukan pembaruan alamat sesuai tempat tinggal yang sebenarnya.

“Terhadap KK yang tidak berada di alamat tersebut, dilakukan penonaktifan sampai mereka melakukan perubahan alamat sesuai domisili,” tambah Eddy, yang juga mantan Kasatpol PP Surabaya.
Terkait penomoran rumah yang kerap kali tumpang tindih, Eddy menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di Dinas Cipta Karya atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP), bukan di Dispendukcapil.

“Kalau ada rumah dengan nomor sama, pengajuan perubahan dilakukan melalui kelurahan dan kecamatan, kemudian dikoordinasikan dengan DPRKPP untuk dilakukan survei lapangan,” jelasnya.
Proses verifikasi lapangan akan dilengkapi dengan dokumen administratif sebagai dasar perubahan resmi. Setelah itu, akan diterbitkan berita acara serta surat keputusan dari pihak berwenang, yang menjadi dasar bagi Dispendukcapil untuk memperbarui data kependudukan dalam sistem.

Baca Juga: Gerakan Basuh Kaki Orang Tua di Surabaya Dinilai Jadi Terobosan Pendidikan Karakter

Eddy juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kondisi tempat tinggal mereka secara faktual agar ketertiban administrasi dapat terwujud.

“Kami harap masyarakat aktif melaporkan kondisi aktual tempat tinggalnya. Ini penting untuk menjaga validitas data sebagai fondasi pelayanan publik yang akurat dan adil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya mengungkap adanya temuan satu alamat digunakan oleh belasan KK yang tersebar di bangunan berbeda. Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), menyebut kondisi ini melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pelayanan publik, termasuk penyaluran bantuan sosial.

“Secara aturan, satu alamat maksimal hanya boleh ditempati oleh tiga KK. Kondisi ini menciptakan kerancuan data dan membuka celah penyalahgunaan,” ujar Cak Yebe, Selasa (22/7/2025).
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dispendukcapil serta aparat kewilayahan, mulai dari RT hingga kecamatan, dalam memperbarui dan menertibkan data alamat warga.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Ajak Warga Manfaatkan Perlinsos Digital 2026 untuk Validasi Bantuan Sosial

“Fungsi RT, RW, kelurahan, dan kecamatan harus diperkuat dalam validasi data. Jangan sampai pembiaran ini berdampak pada kesalahan distribusi layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” tegasnya.
Komisi A DPRD Surabaya mendorong agar ada pembenahan serius dan berkelanjutan dalam penataan administrasi kependudukan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih tertib dan tepat sasaran.

 

Berita Terbaru