Swaranews.com — Sebagai wujud dari komitmen terhadap perlindungan hak jamaah haji dan peningkatan kualitas layanan, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jamaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah1446 H (10 Juni 2025).
BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi langsung kepada para jamaah yang terdampak. Hingga 16 Juni 2025, 42.000 lebih jamaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari puncak Mina tersebut.
Baca Juga: Amirul Haj Muhadjir Effendy Blusukan Temui Jamaah Haji Indonesia
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dan wujud kepedulian terhadap jamaah haji Indonesia. Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar.
“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujar Sidiq, Senin (16/6/2025).
Penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung oleh BPKH Limited.
Perusahaan juga telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca Juga: Tak Lagi Antre Lama, Pelayanan Haji Surabaya Kini Lebih Cepat dan Tertata
"BPKH Limited juga berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan," terang Sidiq.
Dirinya menyatakan, kompensasi yang cepat dan tepat merupakan wujud kepekaan serta kepedulian terhadap hak-hak jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara khusyuk dan nyaman.
Pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.
Baca Juga: Perjalanan Spiritualis H. Arif Fathoni Motivasi Tingkatkan Ibadah dan Pengabdian
Selain itu, BPKH Limited juga mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jamaah.
"Sebagai entitas anak perusahaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang berbasis di Arab Saudi, BPKH Limited terus berupaya menjaga kepercayaan publik melalui layanan profesional dan berdampak langsung bagi kenyamanan ibadah jamaah haji Indonesia," pungkasnya.
Editor : redaksi