Swaranews.com — Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menyatakan pihaknya belum menentukan jadwal pemanggilan terhadap PMII Perjuangan Unitomo terkait dugaan peredaran minuman beralkohol (mihol) selama bulan Ramadan 2025.
Afif menjelaskan, Komisi B akan terlebih dahulu melakukan koordinasi internal sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Masih akan kita bahas dulu di internal Komisi B terkait hal itu," ujar Afif saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: Budi Leksono Diskusi Politik Bersama Mahasiswa Unair dan Unesa
Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, saat ini Komisi B memprioritaskan penanganan kasus es krim beralkohol yang baru-baru ini viral. Setelah permasalahan itu diselesaikan, barulah akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan PMII Perjuangan.
"Karena sudah ada kasus ini (es krim alkohol), kita akan selesaikan dulu. Setelah itu baru dengan PMII Perjuangan," jelasnya.
Afif menambahkan, dalam rapat bersama PMII Perjuangan nanti, fokus pembahasan akan difokuskan pada outlet yang tetap menjual mihol di bulan Ramadan. Selain itu, Komisi B akan meninjau aturan dan sanksi yang dapat dikenakan terhadap outlet yang melanggar.
"Nanti kita akan lihat dulu mana outlet yang tetap buka di bulan Ramadan. Kita akan beri teguran. Kita juga akan buka aturan untuk melihat apakah ada sanksi, dan seperti apa bentuk sanksinya," tandas Afif (mar)
Editor : amar