Ini Rekomendasi Mahasiswa Cegaj Penjualan Mihol Onlinr

avatar amar
Noval Aqqimudin Ketua PK PMII Perjuangan Unitomo (kanan) dan Humayroh, Presiden BEM FH Unitomo. (Rudi A)
Noval Aqqimudin Ketua PK PMII Perjuangan Unitomo (kanan) dan Humayroh, Presiden BEM FH Unitomo. (Rudi A)

Swaranews.com - Anggota DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, S.H., mengatakan bahwa masukan dari berbagai elemen masyarakat bisa menjadi bahan legislatif untuk mengubah dan atau membuat peraturan daerah melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Surabaya.

Hal itu disampaikan oleh Budi Leksono saat menghadiri agenda Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema "Alcoholic Teguk Problematik" yang diselengggarakan oleh kolaborasi PMII perjuangan, BEM dan DLM Fakultas hukum universitas Dr soetomo (Unitomo) Surabaya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026

"Kegiatan ini sangat menarik dan mencerminkan kepedulian kita terhadap kota Surabaya, terutama dalam mengatasi peredaran minuman beralkohol yang semakin marak, baik secara offline maupun online," ujar Budi Leksono, Selasa (18/2/2025).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya ini menyampaikan bahwa meskipun peraturan mengenai penjualan minuman beralkohol sudah diatur dalam Perda dan Perwali, Dirinya mengakui bahwa masih terdapat celah, khususnya dalam penjualan alkohol melalui platform online yang sulit diawasi dan tidak diketahui siapa pembelinya.

"Penegakan aturan yang lebih ketat, terlebih menjelang bulan Ramadhan, guna memastikan penjualan minuman beralkohol tidak melanggar ketentuan yang ada, mengingat ketentuan yang dibolehkan usia 21 tahun ke atas untuk pembelian mihol, kenyataannya masih banyak yang tidak memenuhi syarat, Oleh karena itu, penegak perda harus lebih tegas dalam menindak pelanggaran ini," papar Budi Leksono.

Pria yang akrab disapa Buleks ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus mengevaluasi terhadap perizinan dan pengawasan tempat hiburan serta penjualan alkohol terutama yang tidak berizin, karena bisnis ini berpotensi berkembang sangat pesat

"Masyarakat harus masif melaporkan peredaran alkohol yang dijual tanpa izin, guna mencegah penyalahgunaan yang mungkin bisa terjadi kepada keluarganya sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Gerakan Basuh Kaki Orang Tua di Surabaya Dinilai Jadi Terobosan Pendidikan Karakter

Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memperjuangkan perubahan aturan.

"Termasuk melalui perwali yang lebih jelas dan dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan ini," tukas Buleks.

Ketua PK PMII Perjuangan Unitomo, Noval Aqqimudin, juga menyoroti maraknya penjualan minuman keras di Surabaya, baik offline maupun online. Ia menekankan pentingnya pengetatan regulasi terhadap penjualan alkohol melalui platform online, yang sulit diawasi dan memungkinkan transaksi bebas tanpa batasan umur.

Baca Juga: Budi Leksono Diskusi Politik Bersama Mahasiswa Unair dan Unesa

Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Hukum, Humayroh, menambahkan bahwa acara FGD ini bertujuan untuk mengkaji kemungkinan perubahan atau penguatan peraturan daerah (perda) terkait. 

Para peserta diskusi mendorong pihak terkait, seperti Kominfo dan legislatif, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut guna memperketat pengawasan penjualan alkohol, terutama yang dilakukan secara daring. (Mar)

 

Berita Terbaru

Peristiwa,

DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Swaranews.com - Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya sejak subuh pada Senin (22/6/2026), menyebabkan sejumlah wilayah mengalami genangan. Namun, hingga