Swaranews.com - Peristiwa naas usai pesta Halloween di salah satu klub malam, menjadi perhatian khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Dari kejadian tersebut, menyebabkan korban meninggal dunia.
Budi Leksono, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, menyesalkan kejadian tersebut. Diketahui, Salah satu klub malam di Jl Embong Malang Surabaya menggelar pesta Halloween pada Kamis (31/10/2024) hingga
Jumat (1/11/2024) dinihari.
Baca Juga: Gerakan Basuh Kaki Orang Tua di Surabaya Dinilai Jadi Terobosan Pendidikan Karakter
Salah satu pengunjung yang mengikuti pesta tersebut pulang dalam kondisi mabuk hingga mobil Kijang Innova dengan plat nomor W 1168 CQ yang dikendarainya menabrak warung makan di Jalan Kedungdoro, Surabaya. Akibatntya, dua orang tewas dan beberapa mengalami luka.
Budi Leksono mengatakan, pihaknya turut berbela sungkawa atas korban yang meninggal dan berharap ini menjadi peristiwa memilukan terakhir di Kota Surabaya
''Dengan adanya peristiwa ini, saya berharap Pemkot Surabaya lebih mengintensifkan kembali pengawasan RHU di Kota Surabaya, meski sebagian mekanisme perijinannya sudah diambil alih Pemerintah Provinsi sebagai dampak dari perubahan pelaksanaan Undang Undang yang baru. Termasuk apakah manajemen sudah memiliki standar operasional pengendalian resiko karena minuman berakohol dan kategori usaha yang berbasis resiko, baik resiko perkelahian antar pengunjung maupun resiko berkendara dalam keadaan mabuk,'' ujarnya, Jumat (1/11/2024)
Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi di Jalan Kedungdoro pada pukul 04.00 WIB. Sebuah mobil Kijang Innova W 1168 CQ itu berjalan zig zag dan menabrak warung makan.
Mobil itu diketahui dikendarai seorang remaja pria asal Madura berinisial AR (18). Ia dalam kondisi mabuk. Saat dimintai keterangan warga, ia mengaku baru saja Halloween Party di salah satu klub malam di Jalan Embong Malang.
"Manajemen pengendalian resiko tersebut, adalah bagaimana kesigapan security ketika terjadi perkelahian, ataupun manajemen waktu kapan saat jam terakhir pembelian mihol jelang tutup jam operasional, sehingga manajemen bisa melakukan
antisipasi mana kala pengunjung pulang dalam keadaan tidak sadar," papar Buleks, sapaan akrab Budi Leksono.
Oleh karena itu politisi Fraksi PDI Perjuangan ini berharap agar seluruh Rumah Hiburan Umum (RHU) di kota Surabaya wajib memiliki tenaga kesehatan yang berjaga ketika jam operasional buka, sehingga ketika ada pengunjung yang masih belum pulih kesadarannya saat jam operasional tutup dapat dilakukan tindakan-tindakan medis
"Sehingga ketika berkendara tidak membahayakan pengguna jalan yang lain,'' tutur Buleks.
Menurutnya, jika kewajiban penyediaan tenaga kesehatan tersebut tidak dipenuhi oleh manajemen RHU, pihaknya berharap Pemkot Surabaya dapat melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif sedang maupun sanksi berat berupa penutupan
ijin operasional secara permanen.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Ajak Warga Manfaatkan Perlinsos Digital 2026 untuk Validasi Bantuan Sosial
''Manajemen tidak boleh ingkar tanggung jawab hanya karena peristiwa ini terjadi di jalan, hak pengguna jalan harus kita jaga,'' tegas Buleks.
Dirinya menyatakan, walau tidak bisa mengembalikan nyawa yang hilang, Manajemen RHU yang didatangi oleh pelaku sebelum kecelakaan harus
menunjukkan empatinya dengan datang ke rumah duka dan bertanggung jawab kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
''Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, agar publik tidak menilai bahwa manajemen nir empati terhadap keluarga korban yang
mengalami kedukaan,'' ungkap Budi .leksono.
Sementata itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, merespons usulan dari DPRD Surabaya untuk mengevaluasi standar manajemen risiko di RHU dan memperketat aturan penjualan minuman keras.
Fikser mengungkapkan bahwa saat ini belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang seragam untuk manajemen risiko di RHU.
“Selama ini setiap manajemen RHU punya aturan masing-masing. Ke depannya, perlu ada SOP bersama yang jelas untuk menekan risiko insiden seperti ini,” jelasnya, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: DSDABM Optimalkan Rumah Pompa
M.Fikser menyebutkan bahwa Satpol PP hanya berperan dalam penegakan perda dan penertiban, bukan perizinan usaha. Namun, dirinya mendukung usulan agar manajemen risiko dijadikan syarat dalam perizinan RHU.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sangat diperlukan untuk merumuskan aturan yang lebih ketat.
“Jika manajemen risiko ini jadi syarat perizinan, perlu pembahasan dengan OPD yang berwenang mengeluarkan izin,” jelasnya.
Selain itu, karena sebagian besar izin RHU dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diperlukan koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi untuk memastikan semua persyaratan risiko dipenuhi oleh RHU yang beroperasi di Kota Surabaya.
“Kami akan memeriksa langsung apakah RHU telah memenuhi persyaratan manajemen risiko sesuai yang diatur,” tukas M. Fikser.
Editor : amar