Komisi C Langsung Sidak Setelah Hearing

avatar swaranews.com

Swaranews.com – Polemik runah usaha burung walet di Kertajaya Indah II tak banyak perubahan. Padhal putusan pengadilan, hingga Mahjamah Agung telah enam bulan  inkracht.  

Putusan pengadilan peninjauan kembali di Mahkamah Agung telah  membatlkan IMB usaha no. 188.4/6109-92/436.7.5/2020 an. Bing Hariyanto tertanggal 11 November 2020 per tanggal 6 Juli 2022 , namun hingga saat ini aktivitas usaha tersebut masih berlangsung. 

Baca Juga: Budi Leksono Diskusi Politik Bersama Mahasiswa Unair dan Unesa

Rapat yang membahas perseteruan dua orang bertetangga sebelahan di Kertajaya Indah II tersebut juga mengundang jajaran DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan), DPM & PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya bersama pengurus RT dan RW setempat.

Agus Hartono warga yang mengadu ke Dewan merasa keberatan adanya rumah usaha sarang burung walet milik Bing Hariyanto tetangga sebelahnya. Dia merasa usaha yang dilakukan di zona pemukiman warga tersebut tidak sesuai peraturan daerah, dimana tidak diperbolehkan ada industri ataupun usaha perdagangan jasa.

Dari situ, Agus yang tinggal di rumah komplek Kertajaya Indah II jauh sebelum ada usaha ini sudah melakukan upaya hukum, yakni menggugat DPRKPP hingga tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung dan sudah diputuskan bahwa Ijin IMB usaha no. 188.4/6109-92/436.7.5/2020 an. Bing Hariyanto tertanggal 11 November 2020 dinyatakan BATAL per tanggal 6 Juli 2022, dan DPRKPP (dulu Dinas Cipta Karya, red) diperintahkan untuk mencabutnya.

Memang, pihak DPR KPP sudah menjalankan keputusan pengadilan dengan mencabut IMB usaha pencucian sarang walet tersebut pada 1 November 2022, namun hingga saat ini usaha masih tetap berjalan, bahkan menurut Agus, karyawan semakin banyak.

Mengacu dari keputusan pengadilan, Komisi C berpendapat bahwa usaha pencucian sarang burung walet harus dipindahkan dan disesuaikan fungsinya sebagai rumah tinggal.

Tapi sebaliknya pihak Pemerintah Kota melalui Dinas-dinasnya menyatakan bahwa masih diperbolehkan berusaha karena di lokasi tersebut ada 2 IMB, yaitu IMB usaha dan IMB rumah tinggal. Sementara IMB yang dicabut adalah IMB usaha.

”Untuk IMB yang dicabut adalah IMB usaha, bukan IMB rumah tinggal. Bahkan yang bersangkutan bisa kembali mengajukan IMB usaha di tempat itu lagi,” ucap Sidharta Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

Menurutnya, meskipun IMB yang berlaku hanya berupa IMB rumah tinggal, namun Pemkot tidak bisa melarang yang bersangkutan untuk melanjutkan usaha, dengan alasannya, ijin usaha masih berlaku, dan sesuai peraturan, rumah tinggal boleh didirikan usaha rumahan atau home industri dengan persyaratan tertentu.

“Logikanya, kalau IMB itu adalah dasarnya usaha, begitu IMB dicabut, usaha itu memakai dasar apa ?” Tanya Agoeng Prasodjo, Sekretaris Komisi C saat gelaran Hearing.

“Kalau hal itu diperbolehkan, berarti Pemkot juga mengijinkan bila ada usaha tidak punya ijin usaha?” tambah Baktiono, ketua Komisi C DPRD Surabaya.

Untuk itu, kata Baktiono, seharusnya Pemkot turun memberikan pembinaan kepada Bing Hariyanto agar usaha pencucian sarang burung waletnya pindah ke tempat lain.

Baca Juga: Johari Mustawan Minta Definisi Penerima Manfaat Diperjelas dalam Oembahasan Raperda Penyelenggaraan Program Jamsostek

Dalam hal itu, Wakil ketua Komisi C Aning Rahmawati turut mempertanyakan, “Usaha walet yang dikategorikan usaha menengah ini wajib mempunyai 4 perijinan, kalau salah satu (IMB, red) tidak dipunyai, maka apakah tetap diperbolehkan ?” Tanya Aning.

Disisi lain, meski IMB usahanya telah dibatalkan, Bing Haryanto menyatakan keberatan untuk memindahkan usaha, dengan alasan akan mempersulitnya beserta sejumlah karyawan.

Tak ada titik temu, di akhir hearing Komisi C melakukan sidak ke lokasi usaha di Jalan Kertajaya Indah II / F-213 Surabaya.

Dari pengamatan di lokasi, tampak usaha pembersihan sarang burung walet masih berlangsung dengan sejumlah karyawan.

Sekira separuh dari bangunan rumah Bing Hariyanto dipergunakan untuk area kerja pencucian sarang burung walet. Mulai dari garasi untuk menyimpan beberapa tabung gas dan penampungan limbah, hingga memutar rumah terdapat ruangan-ruangan tempat box-box kemasan sarang burung walet.

Dirumahnya, Bing menyatakan bahwa perijinan usaha yang dimiliki masih berlaku dan tidak merasa ada pelanggaran sehingga dirinya tetap akan menjalankan usaha di tempat itu.

Baca Juga: Komisi C DPRD Sirabaya Desak Pemkot Tambah Alat Pengeruk Sedimen dan Prioritaskan Bozem Antisipasi Banjir Rob

“Sesuai peraturan, perijinan usaha kami masih berlaku sehingga kami tetap akan menjalankan usaha di tempat ini, maka kami minta kebijakan kepada pemkot dan DPRD,” Ujar Bing Hariyanto

Masih di lokasi usaha pencucian sarang Walet, Agoeng Prasodjo menilai pelaku usaha yaitu Bing Hariyanto harusnya memperbaiki denah rumahnya.

“IMB usaha sudah dicabut, namun masih ada IMB rumah tinggal, maka seharusnya rumah itu dibongkar untuk dikembalikan sebagai rumah tinggal, ” Katanya.

”Rumah itu sudah tidak sesuai dengan IMB rumah tinggal, karena ternyata sudah ada penambahan bangunan, ” tutur Agoeng Prasodjo.

Dirinya berharap, pihak Pemkot menindaklanjuti perubahan bangunan dengan kesesuaian IMB rumah tinggal yang masih berlaku.

“Kami (Komisi C, red) akan kembali memanggil beberapa pihak yang berkaitan, ” Tandasnya. (mar)

Berita Terbaru

Peristiwa,

DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Swaranews.com - Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya sejak subuh pada Senin (22/6/2026), menyebabkan sejumlah wilayah mengalami genangan. Namun, hingga