Swaranews.com - Pegawai Negeri Sipil Kebangpol Kabupaten Jeneponto, Irmaeni AS, yang sering disapa, Karaeng Lanti menjadi pengurus CPNS/ P3K sejak tahun 2021 diduga telah melakukan penipuan.
Lanti mengaku dirinya sebagai pengurus berkas untuk pendaftaran CPNS calon pegawai negeri Sipil sejak tahun 2021 di mana saat itu berada di lingkungan pemerintah Kabupaten Jeneponto di kesbangpol,
Baca Juga: Pelatihan Komputer untuk Siswa SD di Rumbia Resmi Dibuka Bupati Jeneponto
Dia membuat suatu perjanjian dengan salah satu korban yaitu Muhammad Djafar s, sos yang terpengaruh untuk mendaftarkan (2) dua anaknya, sebagaimana orang tua sangat memperdulikan anaknya menjadi PNS,
Muhammad Djafar telah memberikan uang sebanyak Rp 13,000,000 (tiga belas juta rupiah) kepada ibu lanti untuk pengurusan berkas sebagai persyaratan untuk mendaftar menjadi PNS/P3K
Muhammad Djafar telah mendaftarkan anaknya yaitu
Muhammad jupri japar s pdi dan Muhammad fardi Chandra.
Sudah ratusan juta rupiah yang di ambil Irmaeni. Sampai saat ini belum ada titik terang untuk kelulusan anaknya yang di dengar Muhammad Djafar ,
Sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025
Muhammad Djafar sering di mintain uang oleh Lanti dengan alasan pengurusan berkas atau perjalanan mengambil SK PNS,
Baca Juga: Dari Lapangan Kantor Buoati, 927 TPK Satukan Langkah Wujudkan Jeneponto Bebas Stunting
Sesuai keterangan yang di sampaikan Muhammad Djafar kepada Swaranews, sejak tahun 2024 sampai tahun 2025
"Semua bukti - bukti kalau Lanti minta uang ada sama saya. Saya transfer uang cuma satu rekening yaitu no rekeningnya ibu Imaeni dan bukti uang tunai ada semua," ucap Muhammad Djafar, kemarin.
Bukti transfer ke rekening Irmaeni sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025;
1 bulan Januari s/d Juni
Rp 41,250,000
2, bulan Juli, Rp 16,400,000
3 bulan Agustus Rp 9,745,000
4 bulan September s/d Oktober
Rp 55,650,000 jumlah Rp, 123,045,000 seratus dua puluh tiga juta empat puluh lima ribu rupiah
Sedangkan yang direrrima tunai dengan lokasi penyerahan uang
Yaitu
1 di pasar karisa Rp 4,000,000
2 di rumah makan/snack Rp
1,500,000
3 di halaman kantor bupati Rp
1,000,000
4 depan mesjid nabacu
Rp 4,000,000
5 depan penjual coto warung Nur
Tp 5,000,000
Jumlah total yang di ambil Irmaeni sejak tahun 2024 sampai dengan bulan 10, 2025 sebanyak Rp, 138,545,000 (Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Irmaeni pernah membuat perjanjian untuk mengembalikan uang yang selama ini yang di ambil secara pribadi sebanyak Rp 83,200 000 (Delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) pada Maret 2026.
"Ternyata, ibu irmaeni memberikan cuma Rp 3 juta rupiah. Sampai sekarang belum ada solusinya," pungkas M. Djafar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak oknum tersebut belum berhasil dikonfirmasi. (Mht)
Editor : redaksi