Swaranews.com - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan Kota Surabaya terkait rapat koordinasi persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di ruang rapat Komisi D, Selasa (14/4/2026).
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, dan membahas kesiapan teknis serta skema penerimaan siswa agar seluruh anak usia sekolah di Kota Surabaya mendapatkan akses pendidikan.
Baca Juga: Budi Leksono Diskusi Politik Bersama Mahasiswa Unair dan Unesa
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa pemerintah kota harus memastikan tidak ada satu pun warga Surabaya yang tidak memperoleh sekolah pada pelaksanaan SPMB tahun ini. “Pastikan tidak ada satu pun warga Surabaya yang tidak mendapat sekolah. Ini harus menjadi komitmen bersama,” ujar Bang Jo, sapaan akrab Johari Mustawan.
Bang Jo juga menyoroti banyaknya kuota-kuota kosong yang masih tersedia, tetapi tidak digunakan untuk menampung siswa/i yang mendaftar. “Sepanjang tetap mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku, kuota-kuota yang masih tersedia bisa digunakan,” Jelas Bang Jo
Selain itu, Bang Jo menyoroti pentingnya kejelasan timeline pelaksanaan SPMB agar masyarakat memperoleh kepastian terkait jadwal pendaftaran, verifikasi, hingga pengumuman hasil seleksi. “Timeline SPMB harus jelas, jangan sampai ada yang terlambat sehingga tidak mendapatkan sekolah,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah kota juga perlu menyiapkan solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, yakni melalui fasilitasi masuk ke sekolah swasta dengan dukungan pembiayaan pendidikan. “Jika tidak bisa masuk ke negeri, harus ada solusi masuk sekolah swasta, dengan catatan dibantu biaya pendidikannya,” ucapnya.
Dalam hearing tersebut, Bang Jo juga meminta agar seluruh proses pelaksanaan SPMB dilakukan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Menurut dia, informasi terkait pendaftaran, tahapan seleksi, hingga hasil akhir harus mudah diakses dan dipahami oleh orang tua maupun calon siswa. “Transparansi pelaksanaan SPMB sangat penting. Proses harus dilakukan secara terbuka, informasi pendaftaran dan seluruh tahapan harus jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pengawasan juga perlu dilakukan pada jenjang SMA, meskipun kewenangan sekolah menengah atas berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Untuk tingkat SMA juga perlu kita kawal, meskipun itu bukan tupoksi pemerintah kota,” ujarnya.
Terakhir, Bang Jo berharap koordinasi dengan Dinas Pendidikan dapat memastikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 berjalan tepat waktu, transparan, dan menjamin seluruh anak Surabaya memperoleh hak pendidikan. (Mar)
Editor : redaksi