Ancam Jalur Hukum

P3I Jatim Kecam Kebijakan Pajak Reklame 400 Persen Pemkot Surabaya

avatar Amar
Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto (tengah). (Tim)
Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto (tengah). (Tim)

Swaranews.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menuai protes keras dari pelaku usaha. Setelah persoalan transparansi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025, kini Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menyoroti penerapan kenaikan pajak reklame hingga 400 persen yang dinilai tidak memiliki payung hukum jelas.

Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto, mengungkapkan bahwa kenaikan drastis ini bersifat tebang pilih. Menurutnya, pajak sebesar 400 persen dikenakan bagi reklame yang berada di titik milik aset Pemkot, sementara di luar titik tersebut hanya dikenakan 25 persen. 

Baca Juga: Gerakan Basuh Kaki Orang Tua di Surabaya Dinilai Jadi Terobosan Pendidikan Karakter

“Ini tidak adil. Kenaikan 400 persen ini belum ada peraturannya, tetapi Pemkot sudah menerapkannya mulai 1 Januari 2026. Ini sama saja dengan berniat membunuh industri periklanan di Surabaya,” tegas Agus usai acara buka puasa bersama media, Selasa (17/3/2025).

Agus memberi gambaran, reklame yang sebelumnya membayar pajak Rp200 juta kini membengkak menjadi Rp800 juta. Kondisi ini diperparah dengan sistem pemungutan pajak yang dipatok per tahun, meskipun masa sewa billboard oleh klien (user) hanya berlangsung tiga hingga enam bulan.

"Dinamika ekonomi saat ini membuat klien jarang menyewa billboard selama setahun penuh. Namun, pajak tetap dikenakan interval setahun. Kami sudah tidak mampu lagi, Pemkot seharusnya memberikan kebijakan yang wajar dan transparan," tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Ajak Warga Manfaatkan Perlinsos Digital 2026 untuk Validasi Bantuan Sosial

Dampak dari tekanan ekonomi dan kebijakan ini sangat terasa pada keanggotaan P3I Jatim. Dari semula 90 anggota, jumlahnya menyusut drastis hingga tersisa sekitar 20 anggota akibat hantaman pandemi dan perlambatan ekonomi.

Selain masalah tarif, P3I juga mempertanyakan transparansi Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Perwali yang disahkan pada 8 Desember 2025 tersebut baru disosialisasikan pada Februari 2026. Anehnya, saat sosialisasi dilakukan, titik-titik reklame strategis yang diatur dalam regulasi tersebut diketahui sudah terisi. 

Baca Juga: DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Merespons situasi yang dinilai memojokkan pengusaha lokal ini, P3I Jawa Timur menyatakan siap menempuh jalur hukum.

"Kami kesulitan menjual ke klien dengan harga sebesar itu. Kebijakan ini mengancam penghidupan ribuan orang yang bergantung pada rantai industri periklanan. Kami akan mengambil langkah hukum merespons kebijakan ini," pungkas Agus. (mar)

Berita Terbaru