Swaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. Melalui regulasi baru ini, pola penanganan banjir di Kota Pahlawan akan bergeser dari sekadar mengalirkan air ke saluran menjadi sistem pengelolaan mandiri di setiap persil lahan.
Salah satu poin krusial dalam Raperda tersebut adalah kewajiban bagi pemilik bangunan untuk menyediakan kolam tampung air hujan. Langkah ini diambil guna meminimalisir beban limpasan air ke saluran primer dan sekunder saat hujan deras terjadi secara bersamaan.
Baca Juga: DSDABM Optimalkan Rumah Pompa
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sukadar, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian teknis dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), setiap lahan seluas 100 meter persegi diwajibkan memiliki kolam tampung minimal berkapasitas 1 meter kubik.
“Prinsipnya, air hujan harus ditahan dulu di kolam tampung masing-masing. Ketika debit di saluran existing mulai surut, baru dialirkan secara bertahap. Ini penting agar saluran utama tidak overload,” ujar Sukadar usai rapat Pansus di Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Kewajiban lebih ketat diberlakukan bagi pengembang perumahan. Untuk setiap 100 meter persegi lahan pengembangan, pengembang wajib menyediakan kapasitas tampung hingga 3 meter kubik. Hal ini dilakukan karena pembangunan kawasan perumahan baru seringkali menutup resapan alami tanah dengan beton atau aspal.
Baca Juga: Budi Leksono Diskusi Politik Bersama Mahasiswa Unair dan Unesa
Raperda yang terdiri dari 50 pasal ini juga mendorong optimalisasi bak kontrol dan area resapan di setiap rumah. DPRD menilai tren modernisasi bangunan saat ini cenderung didominasi rabat beton yang menurunkan daya serap tanah secara drastis.
Hingga saat ini, pembahasan telah mencapai pasal ke-20. Sukadar menegaskan pihaknya menargetkan regulasi ini rampung dalam tiga kali pertemuan mendatang sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Selain mengatur kewajiban warga, Raperda ini memberikan payung hukum bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk memperkuat kewenangan pengelolaan jaringan drainase, mulai dari tersier hingga primer. Meski pengelolaan sungai besar tetap berada di bawah wewenang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), regulasi ini diharapkan menjadi fondasi integrasi sistem drainase kota yang lebih tangguh.
“Kita tidak ingin banjir di Surabaya dianggap sebagai hal biasa atau 'langganan'. Masalah ini harus dikendalikan secara sistematis dari hulu ke hilir,” tegas legislator dari Fraksi PDIP tersebut. (Adv)
Editor : redaksi