Swaranews.com – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni MN, menegaskan pentingnya perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat. Hal ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan warga terkait pergeseran kategori desil yang menyebabkan hilangnya akses bantuan sosial (bansos) secara mendadak.
Dalam kegiatan reses yang digelar pada Jumat (13/02/2026), Ghoni menerima aspirasi dari sejumlah warga yang merasa haknya dicabut meski kondisi ekonomi mereka belum mengalami perubahan signifikan. Perubahan data administratif ini dinilai kurang transparan dan memicu keresahan di akar rumput.
Baca Juga: Budi Leksono Diskusi Politik Bersama Mahasiswa Unair dan Unesa
Ghoni menyoroti proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, persoalan administratif tidak boleh menjadi batu sandungan bagi masyarakat rentan untuk mendapatkan haknya.
"Reses ini menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan langsung fakta di lapangan. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat rentan semakin terpuruk hanya karena persoalan administratif," tegas politisi yang membidangi kesejahteraan rakyat ini.
Ia mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemutakhiran data desil dan mempercepat proses klarifikasi bagi warga yang terdampak.
Lebih dari sekadar pemulihan bantuan, Ghoni menekankan bahwa solusi jangka panjang harus melibatkan skema pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Ia mengusulkan beberapa langkah konkret bagi keluarga yang terdampak pergeseran desil, antara lain:
Pelatihan keterampilan kerja.
Kemudahan akses permodalan bagi pelaku UMKM.
Pendampingan usaha secara intensif.
"Perlindungan sosial harus berkelanjutan. Selain memastikan bansos tepat sasaran, kita juga harus menghadirkan program pemberdayaan agar warga bisa mandiri dan tidak terus bergantung pada bantuan," tambahnya.
Di sisi lain, warga yang hadir dalam dialog terbuka tersebut berharap adanya transparansi data yang lebih baik. Sosialisasi masif terkait perubahan kategori desil sangat dinantikan guna mencegah kesalahpahaman serta memberikan kepastian hukum bagi penerima manfaat. (mar)
Editor : redaksi