Swaranews.com – Komisi D DPRD Kota Surabaya mulai tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar pada Senin (22/12/2025) ini menjadi momentum krusial bagi perlindungan ribuan pekerja di Kota Pahlawan, mulai dari sektor formal hingga informal.
Keseimbangan Hak dan Iklim Investasi
Diskusi berlangsung hangat saat anggota Pansus, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Ia menekankan bahwa regulasi ini harus disusun secara komprehensif agar tidak memberatkan para investor di Surabaya.
Baca Juga: Budi Leksono Diskusi Politik Bersama Mahasiswa Unair dan Unesa
"Saya khawatir jika regulasi ini terpisah-pisah, beban bagi pengusaha akan terasa berat dan memengaruhi iklim investasi. Kita ingin ada keseimbangan; hak pekerja terakomodir, namun pemberi kerja juga tidak terbebani secara tidak proporsional," ujar Zuhrotul.
Senada dengan hal itu, dr. Michael Leksodimulyo memberikan testimoni nyata mengenai urgensi jaminan sosial bagi masyarakat kelas bawah. Ia mengisahkan seorang petugas kebersihan (OB) dari perusahaan kecil yang keluarganya terselamatkan berkat santunan BPJS saat tertimpa musibah.
"Dua anaknya bisa lanjut sekolah dan istrinya mendapat santunan luar biasa. Ini membuktikan bahwa omzet perusahaan bukan alasan untuk mengabaikan hak perlindungan tenaga kerja," tegas Michael.
Perda vs Perwali: Mengapa Harus Perda?
Sekretaris Pansus, Johari Mustawan, sempat mempertanyakan efisiensi penyatuan seluruh unsur ketenagakerjaan ke dalam satu Raperda. Namun, Juru Bicara Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Firly, menjelaskan bahwa Perda memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih kuat dibanding Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Perbedaan mendasarnya ada pada sanksi. Perda memberikan sanksi yang lebih mengikat dan kuat, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2021," jelas Firly.
Melindungi Tukang Bakso hingga Ojek Online
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, memaparkan bahwa Perda ini menyasar empat segmen pekerja, termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca Juga: Cak YeBe: Satu Tahun Kepemimpinan Eri - Armuji Menyisakan Sejumlah Pekerjaan Rumah
"Hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja mandiri seperti tukang bakso atau PKL sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, termasuk beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga kuliah," ungkap Adventus.
Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mempertegas jangkauan perlindungan ini. Menurutnya, banyak risiko yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan namun dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Kesehatan tidak meng-cover kecelakaan kerja. Jika tukang bakso ketumpahan air panas atau tukang becak kecelakaan saat bekerja, yang meng-cover adalah BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan selama dia tidak bisa bekerja (masa pemulihan), yang 'menggaji' adalah BPJS," urai Hebi.
Melibatkan Pakar untuk Regulasi Ideal
Menutup rapat, Ketua Pansus Abdul Malik menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru tanpa landasan hukum yang kuat. Dalam waktu dekat, Pansus akan memanggil para pakar jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan substansi Perda selaras dengan undang-undang di atasnya.
Baca Juga: Menolak Pengjapusan Pilkada Langsung
"Kami akan meramu masukan dari Disperinaker, Dinsos, hingga BPJS bersama pendapat ahli. Tujuannya satu: Surabaya harus memiliki regulasi ketenagakerjaan yang paling ideal dan manusiawi bagi seluruh warga," pungkas Malik. (Mar)
Editor : amar