Swaranews.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang biasa disingkat APBN merupakan dokumen yang disahkan oleh Presiden melalui Undang Undang sebagai cetak biru pelaksanaan tugas negara selama satu tahun ke depan. APBN ini kemudian dibagi porsinya pada masing-masing satuan kerja (satker) di setiap Kementerian/Lembaga.
Pada masa Orde Baru, pelaksanaan anggaran berjalan secara manual dengan menyampaikan berkas asli tagihan kepada Kantor Perbendaharaan Negara yang kemudian akan melakukan verifikasi atas tagihan tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk ditagihkan kepada Bank. Proses verifikasi saat itu bergantung pada ketelitian pemeriksa berkas dalam mencocokkan angka tagihan dengan berkas pendukung tagihan serta dokumen pagu anggaran satker tersebut.
Baca juga: Waspada Penipuan .APK Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Jaga Keamanan Rekening
Sejak tahun 2004, Kementerian Keuangan melakukan reformasi secara masif dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka di internal satker perlu ditunjuk pejabat-pejabat pengelola keuangan yang mengemban tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang saling mengoreksi satu sama lain serta dibentuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa hasil laporan internal satker tersebut. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 juga berfungsi sebagai pemicu untuk peraturan turunan sebagai dasar tata Kelola perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan negara secara efektif dan efisien.
Dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bagian dari Kementerian Keuangan terus berinovasi dalam mewujudkan hal tersebut. Pada tahun 2013, aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) diluncurkan untuk mengakomodir kebutuhan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan yang semakin banyak, cepat, dan kompleks. Aplikasi SPAN memungkinkan Kementerian Keuangan untuk mengatur pelaksanaan anggaran dengan cepat, lebih terkontrol, dan efisien yang bersumber dari satu basis data. Penggunaan aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi Kementerian Keuangan menjadi kementerian yang terus berinovasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis teknologi.
Tahun 2016, sebagai bagian dari transformasi pengelolaan keuangan negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mulai digunakan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) sebagai pendamping aplikasi SPAN dalam pengelolaan keuangan negara. Aplikasi SAKTI memungkinkan setiap satker untuk melakukan proses pengelolaan keuangan dimanapun berada tanpa dibatasi oleh kedudukan kantor fisik selama ada sambungan internet. Seperti halnya SPAN, aplikasi SAKTI memiliki satu basis data yang disimpan secara aman di Kementerian Keuangan sehingga meminimalisir adanya kesalahan karena data redundancy sampai dengan terbitnya Laporan Keuangan.
Baca juga: Akhir Tahun Anggaran, Fase Krusial Pelaksanaan APBN
Seiring dengan berjalannya waktu, dengan semangat memberikan hasil terbaik bagi Indonesia dalam pengelolaan keuangan yang prudent, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai Tahun Anggaran 2026 nanti setiap pejabat pengelola keuangan di masing-masing instansi wajib untuk memiliki Sertifikat Kompetensi. Setiap pegawai sebelum ditunjuk untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Penerimaan, serta Bendahara Pengeluaran wajib memiliki sertifikat kompetensi atas jabatan yang akan diampu untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan keuangan di satker tersebut.
Dalam perjalanannya, pengelolaan keuangan di masing-masing satker di awal era 2000-an masih menggunakan alur proses yang lambat karena membutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam memeriksa berkas fisik yang diajukan. Namun seiring dengan perkembangan zaman, pengelolaan keuangan telah mengadopsi teknologi informasi untuk memberikan dampak yang lebih cepat, nyata, dan terkontrol dalam perekonomian negara. Saat ini tagihan kepada negara yang telah melalui serangkaian pengujian di satker akan diproses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra masing-masing satker dan akan masuk ke rekening penerima yang berhak sesuai dengan Tanggal Rencana Pembayaran yang telah dibentuk satker. (*)
Baca juga: Akhir Pekan Seru Bersama Keluarga di Permata Bank GJAW 2025
Ditulis oleh: Oki Rifki Arissaputra, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir pada KPPN Surabaya 1
Editor : redaksi