DPRD Surabaya Pertegas Semua Anak Usia Sekolah Bisa Tertampung di SPMB 2026

Reporter : Amar
Dr. Akmarawita, Ketua Komisi D DPRD Surabaya 9paling kiri) saat pimpin rapat dengar pendapat dengan Dispendik dan beberapa instansi terkait. (Amar)

Swaranews.com - Dalam rangka memaksimalkan penerimaan murid baru, Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa dinas terkait. Selain Dinas Pendidikan juga ada perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Dinas Sosial maupun Disbudporapar. Kalangan legislatif banyak memberi masukan dan usulan untuk lebih menyempurnakan penerimaan murid baru di tahun ini.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir mengatakan bahwa pada tahun ajaran baru 2026 diharapkan tidak ada anak usia sekolah yang beridentitas kependudukan di Kota Surabaya tidak bisa sekolah. Baik di tingkat sekolah dasar (SD) maupun di sekolah menengah pertama (SMP).

Baca juga: Wali Kota Eri Apresiasi Aksi Sosial 10Regentstraat, Sebut Gotong Royong Jadi Kunci Bantu Warga

“Untuk surat keterangan domisili hanya bisa dipakai bagi calon murid baru yang orang tuanya pindah tugas kerja atau mutasi. Hal itu sesuai keputusan Menteri Pendidikan. Contoh untuk yang ber KTP Surabaya tapi berpindah-pindah tempat, itu yang gak bisa masuk. Untuk itu dihimbau kepada warga dimaksud segera melakukan pindah KK dimana dia tinggal saat ini,” terang Akmarawita.

Legislator asal Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan, apabila ada kasus atau keadaan tertentu, Pemkot Surabaya bisa membantu. Seperti yang terjadi pada warga yang tinggal di rumah susun Sumur Welut. Pihak Dispenduk dan Dinas pendidikan akan berkoordinasi agar putra-putri mereka tetap bisa sekolah.

“Intinya kami berjuang agar semua anak-anak bisa bersekolah di dekat domisilinya,” tegas Akmarawita

Dirinya menyebutkan, nanti akan diakomodir secara khusus, ada diskresi. Meskipun nanti ada banyak keterkaitan baik  dari RT dan RW maupun dari pihak Kelurahan hingga Kecamatan setempat

Mungkin yang menjadi catatan khusus adalah untuk desil. Ada saja yang masih tidak sinkron dengan data di  pemerintah kota. Maka Pemkot Surabaya akan melakukan kombinasi desil, data Gamis dan pra gamis. Hal itu untuk mengurangi ketidaksesuaian. Contoh, ada warga desil 3 tapi dia tidak masuk data gamis atau pra gamis. 

Baca juga: Gerakan Basuh Kaki Orang Tua di Surabaya Dinilai Jadi Terobosan Pendidikan Karakter

“Dari Dinas Sosial tadi  mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek. Kalau hasilnya memang layak, maka akan dimasukkan ke pra gamis atau gamis,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan bahwa pihaknya bersama dinas terkait berupaya agar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini berjalan dengan lancar dan kondusif. 

“Update hari ini pendaftaran untuk jalur afirmasi sekolah dasar yang dibuka sejak kemarin dan berakhir besok. Kamis, 4 Juni 2026 tepat pukul 23.00 wib akan diumumkan. Baru besoknya daftar ulang,” ungkapnya.

Baca juga: Dispendik Surabaya Ajak Siswa Isi Liburan dengan Pengalaman Baru, Ingatkan Patuhi Jam Malam dan Batasi Gadget

Febri menyampaikan bahwa untuk jalur afirmasi dibuka bersamaan dengan jalur mutasi. Setelah itu baru jalur zonasi dimulai. Dia juga menjelaskan terkait data kependudukan bahwa apabila data di kependudukan terdaftar sebagai warga Kota Surabaya, maka data tersebut yang masuk ke pihak dinas pendidikan sesuai dengan data yang ada.

“Untuk surat keterangan domisili hanya berlaku untuk jalur mutasi kerja orang tua. Untuk Posko SPMB di semua sekolah ada. Termasuk di Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga ada,” tukasnya. (Mar) 

 

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru