Swaranews.com - Akhir tahun anggaran merupakan fase yang boleh dikatakan “krusial” dalam pelaksanaan anggaran. Realisasi anggaran yang seharusnya dapat dilakukan secara proporsional setiap triwulan/kuartal masih belum dapat dilaksanakan. Sehingga pagu anggaran yang belum diserap di triwulan IV masih sangat besar, secara prosentase realisasi anggaran sesuai data pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) sampai dengan akhir triwulan III tahun 2025 wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I adalah sebesar 54,94% sedangkan sisanya yaitu sebesar 44,06% diupayakan untuk dapat diserap pada triwulan IV. Penumpukan realisasi anggaran akan terjadi di akhir tahun anggaran, ritme pekerjaan yang seharusnya semakin melandai justru semakin meningkat. Para Pejabat Perbendaharaan pada Satuan Kerja (Satker) mitra KPPN Surabaya I terutama yang realisasi anggarannya masih rendah sampai dengan periode triwulan III harus bekerja ekstra keras untuk menyerap anggaran yang masih belum direalisasikan tersebut.
Tahun Anggaran 2025 yang merupakan transisi atas proses pesta demokrasi yang menetapkan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden yaitu Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dimana Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (RAPBN) disusun di era pemerintahan sebelumnya yaitu Jako Widodo dan KH. Ma’ruf Amin namun dilaksanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih sehingga dilakukan penyesuaian dengan program kerja Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Baca juga: Pemkot Surabaya Dorong Industri Kreatif dan Perputaran Ekonomi
Pada awal Tahun Anggaran 2025 APBN dilakukan penghematan/efisiensi guna menyesuaikan dengan program pemerintahan yang baru. Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengusung Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Visi itu akan diwujudkan dengan 8 misi yang disebut Asta Cita. Efisiensi anggaran 2025 adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk menghemat belanja negara melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, dengan target pemotongan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp306,6 triliun, berfokus pada penghematan belanja operasional (non-esensial) untuk dialihkan ke sektor produktif dan memastikan pengeluaran lebih optimal serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Implementasi Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 berdampak langsung pada anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), oleh karena itu dilakukan revisi anggaran terhadap dokumen pelaksanaan anggaran yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker guna menyesuaikannya. Proses revisi anggaran selama Tahun Anggaran 2025 boleh dikatakan sangat Panjang, bahkan di beberapa K/L ada yang sampai dengan bulan Desember 2025.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, dengan fungsi utamanya adalah mengelola penerimaan dan pengeluaran negara, penyaluran pembiayaan APBN, dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara pada triwulan IV tahun 2025 telah menerbitkan paket peraturan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Proyek Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Paket peraturan tersebut merupakan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran pada akhir tahun yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh Pejabat Pebendaharaan pasa semua K/L dan KPPN selaku Kuasa Bendaharan Umum Negara (BUN) di daerah.
KPPN Surabaya selaku unit vertikal DJPb secara intensif melakukan sosialisasi paket peraturan akhir tahun anggaran tersebut kepada seluruh Satker dalam wilayah kerjanya secara luring dengan mengundang langsung perwakilan Pejabat Perbendaharaan Satker yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025 terkait Perdirjen Nomor 17/PB/2025 dan 10 Desember 2025 terkait PMK Nomor-84/PMK/2025 dan PMK Nomor-75/PMK/2025. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut Adalah untuk memberikan pemahaman agar dalam pelaksanaan APBN pada akhir tahun anggaran dapat berjalan lancar sesuai ketentuan. Diawali dengan penyampaian informasi kinerja APBN s.d. bulan November 2025 oleh Bapak Yoyok Yulianto selaku Kepala KPPN Surabaya I dan dilanjutkan oleh para Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) lingkup KPPN Surabaya I sebagai narasumber kegiatan. Selain sosialisasi tersebut KPPN Surabaya I juga menyampaikan informasi secara masif melalui Media Sosial terkait batas-batas akhir penyampaian dokumen pelaksanaan APBN dan monitoring Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) yang menjadi kewajiban petugas Satker untuk dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Ansor Jatim Gelar Ecomomic Forum 2026
Pelaksanaan sosialisasi tersebut memberikan dampak positif dimasa krusial pelaksanaan APBN di akhir Tahun Anggaran 2025. Hal ini dibuktikan dengan seluruh Satker mitra kerja KPPN Surabaya I yang berjumlah 123 termasuk di dalamnya 3 Satker Penyalur Dana Transfer realisasi anggarannya mencapai 94,40% (sumber Myintress per 4 Januari 2026) dengan rincian Belanja K/L sebesar 93,43% (Belanja Pegawai 99,67%, Belanja Barang 88,35�n Belanja Modal 93,43%) dan Belanja Transfer sebesar 94,40%. Terkait dengan Belanja Barang yang realisasinya masih rendah hal ini disebabkan karena atas transaksi UP/TUP (belanja transito) yang masih belum dipertanggungjawabkan, dimana batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan Nihil (SPM-GUP Nihil) dan Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (SPM-PTUP) Adalah sampai dengan tanggal 8 Januari 2026. Jadi setelah semua SPM tersebut diajukan ke KPPN dan disetujui/diterbitkan Surat Perinta Pencairan Dana (SP2D) nya maka realisasi anggarannya akan naik/meningkat.
Ditulis Oleh: Winardi (Pegawai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara Surabaya I dengan jabatan Fungsional PTPN Penyelia)
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.
Baca juga: Selendang Semanggi di Tunjungan, UMKM Legendaris Surabaya Naik Kelas
Editor : redaksi